Warga Negara dan Masyarakat Pedesaan & Perkotaan

 
Warga Negara 

Pengertian Warga Negara 

    Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Kriteria Menjadi Warga Negara 

Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini :
  • ·       Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
  • ·       Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli". 
  •     Naturalisasi adalah suatu proses hukum yang dijalani dengan syarat tertentu agar seseorang tersebut dapat memperoleh  kewarganegaraan lain.
Pasal UUD 1945 tentang warga negara

     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia

      Pasal 27 ayat 1-3 

     Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

      Pasal 28 ayat A – J 
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

Pasal 29 ayat 2 
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama   

              Pasal 30 ayat 1-5 
              Mengatur tentang usaha pembelaan negara

              Pasal 31 ayat 1-5
              Mengatur tentang Pendidikan dan Kebudayaan

             Pasal 33 ayat 1-5 
 Mengatur tentang pengertian perekonomian  Pemanfaatan SDA, dan Prinsip    Perekonomian Nasional.
            Pasal 34 ayat 1-4 
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara. 

Sifat Warga Negara

     Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara, warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang  merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

            A.    Asas Persamaan Hukum

    Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

            B.     Asas Persamaan Derajat

   Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.

        Problem status kewarganegaraan


     Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan apatride, bipatride dan multipletride.

    Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipletride adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.

Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.

Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada  penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Masyarakat Desa
    Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.

      Masyarakat Perkotaan

Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama.

 Ciri – Ciri Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

 Adapun ciri-ciri masyarakat desa antara lain :

A.    Anggota komunitas kecil
B.     Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
C.     Sistem kepemimpinan informal
D.    Ketergantungan terhadap alam tinggi
E.     Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
F.      Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
G.    Kontrol sosial antara warga kuat
H.    Hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat informal
I.        Pembagian kerja tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan
J.       Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di desanya (tradisi)
K.    Tingkat mobilitas sosialnya rendah
L.     Penghidupan utama adalah petani. 

Ciri-ciri masyarakat kota (urban) antara lain :

A.    Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler
B.     Sikap mandiri yang kuat  dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
C.     Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian
D.    Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
E.     Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya perencanaan yang matang.
F.      Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan didaerah tertentu (slum) 
G.    Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
H.    Kontrol sosial antar warga relatif rendah
I.        Kehidupan bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan
J.       Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.

Hubungan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

     Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota “Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
     Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
    Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
  •       Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan.
  •       Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan.
  • ·      Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa.
  • ·       Ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
     Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Aspek Positif dan Negatif

A.   Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
B.     Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
C.     Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
D.   Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
E.    Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

Hal – hal yang termasuk Pull Factor antara lain :

A.    Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
B.     Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
C.     Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
D.    Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
E.     Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah.

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

     Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Menurut Soekanto , perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
     Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin sebagai berikut :

A.    Masyarakat Pedesaan
  • ·         Perilaku homogen
  • ·         Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
  • ·         Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
  • ·         Isolasi sosial, sehingga statik
  • ·         Kesatuan dan keutuhan kultural
  • ·         Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
  • ·         Kolektivisme

B.      Masyarakat Kota

  • ·         Perilaku heterogen
  • ·         Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
  • ·         Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
  • ·         Mobilitassosial, sehingga dinamik
  • ·         Individualisme
  •        Kebauran dan diversifikasi kultural
  • ·         Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Drone

Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi seperti ISACA, IIA COSO dan ISO1799

Jenis-jenis Audit (Audit Internal, Audit Eksternal, Audit Sistem Informasi, Audit Keuangan, dan Audit Kecurangan)