Warga Negara dan Masyarakat Pedesaan & Perkotaan
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini :
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini :
- · Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
- · Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
- Naturalisasi adalah suatu proses hukum yang dijalani dengan syarat tertentu agar seseorang tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan lain.
Pasal UUD 1945 tentang warga negara
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang usaha pembelaan negara
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian Pemanfaatan SDA, dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Sifat Warga Negara
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi
unsur Negara, warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari
suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
A. Asas Persamaan Hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan
yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
B. Asas Persamaan Derajat
Asas ini
berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya sebelum berkeluarga.
Problem status
kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka
akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan
sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, di
antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara
(orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan sebutan
apatride, bipatride dan multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki status
kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang digunakan
untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau istilah
lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipletride
adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status kewarganegaraan seseorang
yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua negara tersebut.
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Masyarakat Desa
Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional
dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya
kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu
kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat
tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga
hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri
masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya
terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih
sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya
asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.
Masyarakat Perkotaan
Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama.
Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama.
Ciri – Ciri
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Adapun
ciri-ciri masyarakat desa antara lain :
A. Anggota komunitas kecil
B. Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
C. Sistem kepemimpinan informal
D. Ketergantungan terhadap alam tinggi
E. Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan
dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain
melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat
kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
F. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
G. Kontrol sosial antara warga kuat
H. Hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat
informal
I.
Pembagian kerja
tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan
J. Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di
desanya (tradisi)
K. Tingkat mobilitas sosialnya rendah
L. Penghidupan utama adalah petani.
Ciri-ciri masyarakat kota (urban) antara lain :
A. Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang
rasional dan cenderung sekuler
B. Sikap mandiri yang kuat dan tidak terlalu
tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
C. Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan
tingkat kemampuan/ keahlian
D. Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi
antar warga berdasarkan kepentingan.
E. Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya
perencanaan yang matang.
F. Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan
didaerah tertentu (slum)
G. Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
H. Kontrol sosial antar warga relatif rendah
I.
Kehidupan
bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan
J. Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya
bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.
Hubungan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama
sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya
terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka
saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan
bahan bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis
jenis pekerjaan tertentu dikota “Interface”, dapat diartikan adanya kawasan
perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan
tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan,
fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan
kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan
menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin
berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui
beberapa cara, seperti:
- Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan.
- Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan.
- · Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa.
- · Ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.
Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan
orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah
berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan
dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Aspek Positif dan Negatif
A. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
B. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
C. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan
oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang
monoton.
D. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
E. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal,
seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk
desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk Pull Factor antara lain :
A. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota
banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
B. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan
usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
C. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak
dikota dan lebih mudah didapat.
D. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih
tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
E. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari
kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang
rendah.
Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan. Menurut Soekanto , perbedaan tersebut sebenarnya tidak
mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem
yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial
yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.
Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat
menurut Poplin sebagai berikut :
A. Masyarakat Pedesaan
- · Perilaku homogen
- · Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
- · Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
- · Isolasi sosial, sehingga statik
- · Kesatuan dan keutuhan kultural
- · Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
- · Kolektivisme
B. Masyarakat Kota
- · Perilaku heterogen
- · Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
- · Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
- · Mobilitassosial, sehingga dinamik
- · Individualisme
- Kebauran dan diversifikasi kultural
- · Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular

Komentar
Posting Komentar