KATEGORI DESAIN GRAFIS
Desain grafis merupakan suatu bentuk komunikasi visual yang
menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin.
Dalam desain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi
simbol-simbol yang bisa diterangkan.
Desain grafis dibedakan menjadi beberapa
kategori secara garis besarnya ada lima kategori desain grafis yang sering
digunakan yaitu :
1. Printing
(Percetakan)
Percetakan adalah sebuah proses industri untuk
memproduksi secara massal tulisan dan gambar, terutama dengan tinta di atas
kertas menggunakan sebuah mesin cetak. Dia merupakan sebuah bagian penting
dalam penerbitan dan percetakan transaksi. Printing sendiri memuat memuat
desain buku, majalah, poster, booklet, leaflet, flyer, pamflet, periklanan, dan
publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak.
2. Web Desain
Web desain adalah istilah umum yang digunakan
mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau
hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan
menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari
web design adalah untuk membuat website dan sekumpulan konten online termasuk
dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server.
3. Film
Desain grafis yang berkaitan dengan industri
perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara lain, konsep visual, story
board, tittle & credits, spesial effect, stage design, sampai ke materi
promosi berupa spanduk, poster film, iklan dan juga materi hasil produksi
berupa VCD atau DVD dari film tersebut.
4. EGD
(Environmental Graphic Design), Identifikasi (Logo)
Kedua bidang (EGD dan Logo) merupakan desain
profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek, desain industri, dan
arsitek taman.
5. Desain
Produk
Desain produk bisa disebut juga sebagai
Industrial Design yang merupakan bidang ilmu dalam perencanaan dan perancangan
barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya desain dianggap sebagai
kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
SUMBER REFERENSI

Komentar
Posting Komentar